Pengertian Al-Kafalah
A. Pengertian Al-Kafalah
Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ (menanggung) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung
jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain
sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan
yang biasa dijalankan oleh perusahaan.
B. Landasan Syari'ah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur'an,
al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut
1.
Al-QUR’AN
Allah SWT. berfirman: "Penyeru-penyeru itu berkata "Kami
kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh
bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."( surat
Yusuf (12): 72)
2.
AS-SUNNAH
Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami
telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada
Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan
menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai
hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian
pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung
jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah
telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari
tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya
beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa
ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah
sejuk." (H.R. Bukhari).
Rasulullah SAW. bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang
menanggung itu harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan
dishakhihkan oleh Ibnu Hibban).
C. IJMA’ ULAMA
Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada
masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan
dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada
kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang
yang berhutang .
a. Rukun Dan Syarat
Kafalah
Adapun rukun kafalah
sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
1. Pihak
penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat,
berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha)
dengan tanggungan kafalah tersebut.
2. Pihak yang
berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan
tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
3. Pihak yang
berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir
pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
4. Obyek jaminan
(makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik
berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus
merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah
dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak
bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).
b. Macam-macam Orang Yang
Dapat Ditanggung
Mengenai siapa orang-orang yang dapat ditanggung, para ulama fikih
menyatakan, bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menerima jaminan/tanggungan
tersebut. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai orang yang sudah wafat (mati)
yang tidak meninggalkan harta warisan. Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'i,
hal yang demikian boleh ditanggung. Alasannya adalah dengan berpedoman pada
Hadis tersebut di atas tentang ketidaksediaan Nabi SAW. menshalatkan jenazah
karena meninggalkan sejumlah hutang. Sedangkan Imam Hanafi menyatakan tidak
boleh, dengan alasan bahwa tanggungan tersebut tidak berkaitan sama sekali
dengan orang yang tidak ada. Berbeda halnya dengan orang yang pailit[1].
Jumhur fuqaha' juga berpendapat tentang bolehnya memberikan tanggungan
kepada orang yang dipenjara atau orang yang sedang dalam keadaan musafir.
Tetapi Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya.
c. Obyek Tanggungan
Mengenai obyek tanggungan, menurut sebagian besar ulama fikih, adalah
harta. Hal ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW: “Penanggung itu menanggung
kerugian.” Sehubungan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penanggung
adalah berupa harta, maka hal ini dikategorikan menjadi tiga hal, sebagai
berikut:
1. Tanggungan
dengan hutang, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang
lain. Dalam masalah tanggungan hutang, disyaratkan bahwa hendaknya, nilai
barang tersebut tetap pada waktu terjadinya transaksi tanggungan/jaminan dan
bahwa barangnya diketahui, karena apabila tidak diketahui, maka dikhawatirkan
akan terjadi gharar.
2. Tanggungan
dengan materi, yaitu kewajiban menyerahkan materi tertentu yang berada di
tangan orang lain. Jika berbentuk bukan jaminan seperti 'ariyah (pinjaman) atau
wadi 'ah (titipan), maka kafalah tidak sah.
3. Kafalah dengan
harta, yaitu jaminan yang diberikan oleh seorang penjual kepada pembeli karena
adanya risiko yang mungkin timbul dari barang yang dijual- belikan.
D. Macam-macam Kafalah[2]
1. Kafalah bi al-mal,
adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini
merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada
para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi an-nafs, adalah
jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai
Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan
tertentu.
3. Kafalah bi at-taslim,
adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada
saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh
bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan,
leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan,
dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah
tersebut.
4. Kafalah al-munjazah,
adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk
tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal
dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah
al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah
al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan
tertentu pula.
E. Upah Atas Jasa
Kafalah
Adiwarman A. Karim memberikan keterangan tentang upah atas jasa kafalah ini
yang ia kemukakan dengan mengawali sebuah pertanyaan: "Bolehkah si
penjamin mengambil upah atas jasanya itu?" Kemudian ia menjelaskan bahwa,
ulama kontemporer, seperti Mustafa Abdullah al-Hamsyari yang mengutip pendapat
Imam Syafi'i, berpandangan bahwa pemberian uang (fee) kepada orang yang
ditugaskan untuk mengadukan suatu masalah kepada raja tidak dapat dianggap
sebagai uang sogok (riswah), tetapi dianggap sebagai upah (ju'alah), dan
hukumnya sebagai ganjaran lelah atau biaya perjalanannya. Ulama lain, Abdu
al-Sai' al-Misri mengatakan, bahwa seorang penanggung/penjamin haruslah
mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya sebagai penjamin. Pendapat ini
membuka peluang dimasukkannya pertimbangan besarnya risiko yang dipikul oleh si
penjamin dalam memperhitungkan upahnya[3].
F. Akibat-akibat Hukum Kafalah
Apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau menghilang), maka kafil
berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat keluar dari kafalah,
kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban 'ashil (orang yang
ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan pinjaman (hutang) -dalam
hal ini bank- menyatakan bebas untuk kafil, atau ia mengundurkan diri dari
kafalah. la berhak mengundurkan diri, karena memang itu haknya.
Adapun yang menjadi hak
orang/bank (sebagai makful lahu) menfasakh akad kafalah dari pihaknya. Karena
hak menfasakh ini adalah hak makful lahu. Dalam hal orang yang ditanggung
melarikan diri, sedangkan ia tidak mengetahui tempatnya, maka si penanggung
tidak wajib mendatangkannya, tetapi apabila ia mengetahui tempatnya, maka ia
wajib mendatangkannya, dan si penanggung diberikan waktu yang cukup untuk
keperluan tersebut.
G. Penerapan Kafalah
Dalam Perbankan Syariah
Sebagaimana dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang
diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak
lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
BG merupakan fasilitas non
dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad
Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang
dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter
part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang
akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan dan macam Bank
Garansi
-
Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
-
Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C )
Sedangkan Bank Garansi yang
umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
- Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
- Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
- Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi
- Retention Bond atau jaminan pemeliharaan pasca konstruksi
Bank dalam pemberian garansi
ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau
seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank
memungut biaya sebagai ju'alah dan biaya administrasi.
Komentar
Posting Komentar